Selasa, 19 November 2013

Hak istimewah atau hak octroi

Hak istimewah atau hak octroi, isinya:
  • Hak untuk menguasai perdagangan
  • Hak untuk mencetak uang sendiri
  • Hak sebagai wakil kerajaan belanda di indonesia
  • Hak untuk mengadakan perang
  • Hak untuk menarik pajak
  • Hak untuk menjalankan kehakiman
Title: Hak istimewah atau hak octroi; Written by Unknown; Rating: 5 dari 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.